Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta
Garuda Indonesia Penerbangan 200 adalah penerbangan penumpang domestik berjadwal Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Yogyakarta yang mengalami kecelakaan ketika mendarat di Bandar Udara Internasional Adisutjipto pada tanggal 7 Maret 2007. Pesawat Boeing 737-497 yang mengoperasikan penerbangan tersebut meluncur keluar landasan pacu dan berhenti di daerah persawahan yang lokasinya berdekatan dengan ujung landasan pacu, dengan kondisi badan pesawat terbakar. Sebanyak 20 penumpang dan seorang awak kabin tewas, sedangkan 119 penumpang dan awak yang termasuk kedua pilot selamat dalam kecelakaan tersebut.[1] Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan pesawat Boeing 737 kelima di Indonesia dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.[2]
Saksi mata mengatakan api dipicu dari roda depan pesawat yang patah saat mendarat. Dilaporkan pula bahwa badan pesawat terbelah memanjang dari bagian kabin hingga ekor pesawat, sementara salah satu sayap pesawat pecah dan terbelah.[6]
Pesawat yang naas tersebut dibuat pada 19 Oktober1992 dan telah memiliki total jam terbang 34.112 jam per 31 Oktober 2006.[7] Sebelum dipakai Garuda pada 7 Oktober 2002, pesawat tersebut sudah dipakai oleh sejumlah maskapai penerbangan.
Penyelidikan
Pada tanggal 17 Maret2007, kotak hitam pesawat ini dibawa ke Seattle untuk diteliti lebih lanjut. Hasil analisis menunjukan bahwa sirip sayap pesawat tidak diatur dalam konfigurasi untuk pendaratan. Hal ini berlawanan dengan komentar sang Kapten yang mengatakan bahwa ada downgust tiba-tiba yang mendorong pesawat ke bawah. Juga dilaporkan bahwa kopilot dan pilot berdebat mengenai kecepatan pesawat saat mendarat.
Penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyebutkan bahwa pesawat berada pada kecepatan yang 60% lebih tinggi dari yang seharusnya. Pilot Marwoto Komar dilaporkan tidak menghiraukan alarm tanda bahaya pesawat yang berbunyi 15 kali.[8] Pada 2 November2007, dilaporkan bahwa Komar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta,[9] namun hal ini kemudian dibantah.[10]
Komar dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 4 Februari2008. Hal ini dikecam Federasi Pilot Indonesia[11] serta Federasi Internasional Asosiasi Pilot Penerbangan (IFALPA)[12] yang menyatakan bahwa penahanan Komar melanggar peraturan ICAO. Pada April 2009, oleh Pengadilan Negeri Sleman Komar dinyatakan bersalah dan menjadi pilot pertama yang dijatuhi vonis pengadilan. Komar divonis 2 tahun penjara.[13]