Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (disingkat KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi dengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi jalan, rel, penerbangan, dan pelayaran. KNKT juga memberikan usulan-usulan perbaikan kepada para pihak terkait, baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan. KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012,[1] kelima orang tersebut disebut sebagai "anggota" yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan empat Ketua Subkomite yang menangani empat jenis transportasi tersebut. Dasar HukumKNKT bekerja sesuai yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
KNKT juga bekerja mengikuti aturan internasional yang mewajibkan investigasi, misalnya konvensi yang diterbitkan oleh ICAO (Annex 13), IMO (MARPOL, SOLAS, ILLC), ILO (MLC), dan PBB (UNCLOS), termasuk berbagai aturan turunan dari konvensi tersebut. Kecelakaan yang diselidiki
Ketua
Referensi
Pranala luar |