Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang informasi dan diplomasi publik. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Cecep Herawan.[1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.[2]
Susunan Organisasi
Referensi