Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang
hubungan politik luar negeri multilateral. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri luar negeri (Menlu). Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tri Tharyat.[1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
- perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Multilateral.[2]
Susunan Organisasi
Referensi