Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia disingkat Setjen Kemenlu RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Setjen Kemenlu RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Setjen Kemenlu RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.[2]
Tugas dan fungsi
Setjen Kemenlu RI mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Setjen Kemenlu RI menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Luar Negeri;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri.[2]
Organisasi
- Biro Dukungan Strategis Pimpinan;
- Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
- Biro Perencanaan dan Organisasi;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Keuangan;
- Biro Umum;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
- Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan.[1]
Referensi