Arbitrase kerja global adalah fenomena ekonomi berupa perpindahan lapangan pekerjaan ke negara-negara yang biaya operasinya (seperti peraturan lingkungan) lebih murah dan/atau perpindahan tenaga kerja miskin ke negara-negara yang bersedia membayar upah tinggi karena hilangnya hambatan perdagangan internasional.[1][2]
Dua hambatan terbesar bagi perdagangan internasional adalah tarif (bersifat politis) dan biaya distribusi barang lintas lautan. Seiring berkembangnya teknologi Internet, penurunan biaya telekomunikasi, dan kecanggihan transfer dokumen, hambatan terhadap hasil karya intelektual (karya apapun yang dibuat menggunakan komputer atau memerlukan gelar sarjana) perlahan menghilang.
Sebuah negara yang makmur (seperti Amerika Serikat) biasanya menghapus hambatan perdagangan internasionalnya dan mengintegrasikan pasar kerjanya dengan negara-negara yang biaya kerjanya rendah (seperti India, Tiongkok, dan Meksiko) sehingga lapangan pekerjaan pindah dari negara makmur ke negara berkembang. Hasil akhirnya berupa peningkatan suplai tenaga kerja mengikuti permintaan tenaga kerja sehingga biayanya semakin turun.
Lihat pula
Catatan kaki
Pranala luar