Sejarah Geopark Kebumen dapat dirunut dari tahun 2004 ketika Presiden Republik Indonesia menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan sebagai kawasan pembangunan berkelanjutan. Pada tahun 2006 ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kawasan Karangsambung sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi.
Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Kebumen mengusulkan pembentukan Geopark Karangsambung – Karangbolong yang kemudian mendapatkan penetapan sebagai Geopark Nasional pada Tanggal 30 November 2018. Pada saat itu Geopark Karangsambung-Karangbolong meliputi kawasan seluas 543.599 Km2 yang mencakup 12 Kecamatan dengan 117 Desa. Kawasan ini mencakup wilayah Utara, Tengah dan Kawasan Karst di Selatan dengan morfologi yang bervariasi mulai dari perbukitan, lembah, pedataran sampai pantai.
Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan perubahan nama menjadi Geopark Kebumen. Perubahan ini berbarengan dengan perluasan kawasan geopark dengan luas daratan 1.138,70 kilometer persegi dan lautan 21,98 kilometer persegi. Di dalam geopark tersebut, terdapat 22 kecamatan dengan 374 desa.
BADAN PENGELOLA
Badan Pengelola Geopark bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan Geopark Kebumen. Struktur kepengurusan terdiri dari Pelindung, Dewan Pembina, Pengawas, Dewan Pengarah, Dewan Pakar serta Tim Pengelola.
Tim Pengelola diketuai oleh seorang General Manager yang membawahi Sekretariat, Bidang Pemasaran, Ekonomi dan Wisata, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Peran Perempuan, Bidang Penelitian, Pengembangan dan Kebudayaan, Bidang Pendidikan, Kerjasama Antarlembaga dan Bidang Infrastruktur.
Kebumen Geopark menjalin kemitraan multipihak dalam aktivitas pengelolaan. Mitra berasal dari geopark dalam dan luar negeri, BUMN, perusahaan swasta, komunitas dan kelompok masyarakat. Kebumen Geopark juga didukung oleh para peneliti (resident researchers) yang melakukan penelitian sesuai bidang keahlian masing-masing