Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 26 September 1950, setelah mengetahui bahwa Republik Indonesia adalah negera pencinta damai dan memenuhi persyaratan Artikel 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan merekomendasikan agar Majelis Umum mengakui Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Republik Tiongkok. Lihat pulaReferensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|