Resolusi 119 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 119, diproporsalkan oleh Amerika Serikat pada 31 Oktober 1956, menganggap situsasi yang terjadi timbul akibat tindakan yang dilakukan terhadap Mesir dan kurangnya kebulatan suara dari para anggota permanen pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, Dewan merasa terhalangi dari pemegangan tanggung jawabnya untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Sebagai solusi, Dewan memutuskan untuk mengadakan sesi istimewa darurat Majelis Umum dalam rangka membuat rekomendasi semestinya. Bahkan meskipun Prancis dan Britania Raya "menentang", mereka tak dapat menghalangi keputusan Majelis Umum karena ini adalah suara prosedural, yang tak dapat diveto oleh para anggota permanen. Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|