Resolusi 102 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1953, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi Jepang sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila Jepang menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, Jepang akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.
Resolusi diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.