Resolusi 89 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 November 1950, menyatakan bahwa setelah menerima keluhan dari Mesir, Israel, Yordania, dan Kepala Staf Organisasi Pengawas Gencatan Senjata tentang pelaksanaan Perjanjian Gencatan Senjata yang dirancang untuk mengakhiri Perang Arab-Israel, Dewan meminta Komisi Gencatan Senjata Campuran Mesir-Israel memberi perhatian kepada keluhan mengenai pengusiran ribuan orang Arab Palestina. Dewan meminta kedua pihak menanggapi segala temuan Komisi dan memulangkan orang-orang Arab yang diyakini berhak pulang oleh Komisi. Dewan memerintahkan Kepala Staf Organisasi Pengawas Gencatan Senjata untuk merekomendasikan tindakan-tindakan yang menurutnya penting kepada pemerintah Israel, Mesir, dan negara-negara Arab untuk mengendalikan pergerakan orang Arab nomaden di perbatasan internasional atau garis gencatan senjata lewat perjanjian bersama.
Dewan meminta semua negara terlibat tidak mengambil tindakan lebih lanjut yang melibatkan perpindahan manusia melintasi perbatasan internasional atau garis gencatan senjata tanpa konsultasi kepada Komisi. Dewan juga meminta Kepala Staf Organisasi Pengawas Gencatan Senjata untuk melapor setelah sembilan puluh hari atau sebelumnya bila perlu tentang pelaksanaan resolusi ini dan status operasi berbagai Komisi. Terakhir, Dewan meminta agar ia secara rutin mengirim laporan semua keputusan berabgai Komisi dan Komisi Khusus sesuai pasal X, paragraf4, Perjanjian Gencatan Senjata Umum Mesir-Israel kepada Dewan Keamanan.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung; Kerajaan Mesir dan Uni Soviet abstain.