Resolusi 96 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 10 November 1951, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari Frank Porter Graham, perwakilan PBB untuk India dan Pakistan, dan mendengar bahwa pidatonya di hadapan Dewan mengenai program demiliterisasi telah disetujui, Dewan menyampaikan terima kasih kepada India dam Pakistan karena telah berjanji menyelesaikan masalah secara damai, melanjutkan gencatan senjata atas dasar bahwa bergabungnya negara bagian Jammu dan Kashmir harus ditentukan oleh plebisit bebas dan imparsial di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan memerintahkan Perwakilan PBB melanjutkan upayanya untuk mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak dalam hal demiliterisasi Jammu dan Kashmir dan melaporkan aktivitasnya beserta pandangannya mengenai tugas yang diembannya dalam kurun enam pekan.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung; India dan Uni Soviet abstain.