Resolusi 93 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Mei 1951, menyatakan bahwa setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina, perwakilan Mesir dan Israel, serta Komisi Gencatan Senjata Campuran Mesir-Israel yang menetapkan bahwa "serangan terencana oleh pemerintah Israel dilaksanakan oleh pasukan reguler Israel terhadap pasukan reguler Mesir" di Jalur Gaza pada tanggal 28 Februari 1951. Dewan mengutuk serangan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan gencatan senjata Resolusi 54 Dewan Keamanan dan tidak konsisten dengan kewajiban yang harus dijalankan pihak terlibat di bawah Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Mesir dan Israel dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan juga meminta Israel mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah serangan seperti itu serta menyatakan keyakinannya bahwa pelaksanaan Perjanjian Gencatan Senjata Umum terancam oleh pelanggaran yang disengaja dan pemulangan penduduk secara damai ke Palestina tidak dapat dilakukan sampai kedua pihak mematuhi perjanjian.
Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.