Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 157, diadopsi pada 14 September 1960, setelah diskusi Krisis Kongo berujung pada kurangnya kebulatan suara dari para anggota permanennya dan sehingga menghalanginya dari memegang tanggung jawab utamanya untuk menjaga perdamaian dan keamanan mancanegara, Dewan tersebut memutuskan untuk mengadakan sesi khusus darurat Majelis Umum untuk membuat rekomendasi yang disepakati.