Resolusi 160 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 160, diadopsi pada 7 Oktober 1960. Setelah Federasi Nigeria mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Mali diterima. Resolusi tersebut diadopsi oleh seluruh 11 anggota Dewan. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|