Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 144, yang diadopsi pada 19 Juli 1960, menyatakan bahwa keadaan yang timbul antara Kuba dan Amerika Serikat bertumbuh makin tegang meskipun juga menyatakan bahwa ini adalah bahan perdebatan terkini di dalam Organisasi Negara-negara Amerika (bahasa Inggris: Organization of American States). Dewan tersebut memutuskan untuk menunda tindak terhadap persoalan tersebut sampai menerima sebuah laporan dari OAS.