Resolusi 159 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 159, yang diadopsi pada 28 September 1960. Setelah Republik Mali mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Mali diterima. Bersama dengan Republik Senegal, Mali telah masuk sebagai Federasi Mali di bawah Resolusi 139, sampai federasi tersebut terpecah pada 20 Agustus 1960. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|