Metro Hari Ini adalah program berita sore yang disiarkan di MetroTV sejak 25 November 2000.[1] Metro Hari Ini menayangkan berita-berita yang menjadi sorotan sepanjang hari dan dilengkapi dengan laporan langsung dari tempat kejadian.[2][3]
Setelah berubah jam tayang sejak awal disiarkan, Metro Hari Ini tayang setiap hari dari pukul 16.05 hingga 17.30 WIB.[4]BN Channel juga turut menayangkan Metro Hari Ini secara simulcast bersama MetroTV.
Pada tanggal 23 Agustus 2019, Metro Hari Ini menayangkan pemberitaan kasus penganiayaan seorang santri yang menampilkan nama korban dan wawancara terhadap seorang anak laki-laki sebagai saksi mata dalam kasus tersebut. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1) yaitu lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Menurut Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (3) yakni program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. Metro Hari Ini akhirnya mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia.[7]
Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan teguran tertulis terhadap Metro Hari Ini terkait tayangan pada 20 Juni 2021.[8] Metro Hari Ini menampilkan visualisasi adegan seorang pria sedang memegang, menyalakan, dan menghisap rokok. Hal ini melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18, dimana lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa sudah diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2).[9]