Jalan Nasional Rute 3
Jalan Nasional Rute 3 merupakan jaringan jalan nasional yang berada di Pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Jalan ini membentang sejajar dengan garis pantai pulau sehingga bernomor rute ganjil. Pulau JawaJalan Nasional Rute 3 adalah jalan arteri nasional yang menghubungkan Kota Cilegon dengan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Jalur ini termasuk bagian dari Jalur Pansela (Pantai Selatan Jawa). Jaringan jalan ini bernomor rute ganjil karena sejajar dengan garis pantai barat Pulau Jawa. Letaknya yang di pesisir membuat jalan ini melalui banyak tempat wisata pantai di Banten. Jalan ini menjadi bagian dari Jalur Pansela bersama Jalan Nasional Rute 5, Jalan Nasional Rute 7, Jalan Nasional Rute 9 (segmen Jawa Tengah), dan Jalan Nasional Rute 21. Dalam peraturan lama (Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD.2007), Jalan Nasional Rute 3 mencakup seluruh Jalur Pansela, tetapi sesuai dengan Keputusan Dirjen Hubdat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019, jalan ini dipecah menjadi bernomor rute 3, 5, 7, 9, dan 21. RuteRuas Pelabuhan Merak–Panimbang
Jalan TolRute jalan ini terhubung dengan: Pulau Sumatra
Di Pulau Sumatra, jalan ini menghubungkan Kota Jantho di barat dengan Takengon di timur. Jaringan jalan ini termasuk bagian dari AH 25 Jalan Lintas Tengah Sumatra. Sebagian jalan ini belum tersambung satu sama lain meskipun sudah diberikan nomor rute. Rute
Jalan TolRute jalan ini terhubung dengan: Pulau Bali
Di Pulau Bali, jalan ini menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk dengan Kota Denpasar melalui pantai barat Bali. Jaringan jalan ini juga tersambung dengan Jalan Nasional Rute 1 yang destinasinya sama tetapi melewati pantai utara dan timur Bali. Rute
Jalan TolRute jalan ini tidak terhubung dengan jalan tol manapun. Referensi
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Jalan Nasional Rute 3. |