Jalan Nasional Rute 4 adalah jaringan jalan nasional yang berada di Pulau Jawa , Sumatra , Bali , Kalimantan , dan Sulawesi . Menurut ketentuan pemberian nomor rute , jaringan jalan mendapatkan nomor genap karena melintang dari garis pantai pulau.
Di Pulau Jawa, jaringan jalan ini menghubungkan Cikande, Serang di utara dengan Rangkasbitung, Lebak di selatan. Di Pulau Sumatra, jalan ini memanjang dari Belawan, Medan di utara hingga Kuta Buluh, Dairi . Sementara di Pulau Bali, jalan ini menghubungkan Tampaksiring, Gianyar dengan Kota Denpasar .
Pulau Jawa
Jalan Nasional Rute 4 adalah jalan nasional yang terbentang dari Cikande, Serang sampai Rangkasbitung, Lebak . Jalan ini merupakan jalan nasional yang baru mendapatkan nomor rute setelah disahkannya Perdirjenhubdat KP.2072/AJ.001/DRJD.2019.
Rute
Ruas Kabupaten Serang -Kabupaten Lebak
Jalan Tol
Rute jalan ini tidak terhubung dengan jalan tol manapun.
Pulau Sumatra
Jalan Nasional Rute 4 di Sumatra merupakan jalan nasional yang berada di Provinsi Sumatera Utara yang membentang dari timur ke barat. Jalan nasional ini menghubungkan beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Binjai , Kota Medan , dan Kuta Buluh di Kabupaten Karo .
Rute
Jalan Tol
Rute jalan ini terhubung dengan jalan tol Trans Sumatra rute:
Pulau Bali
Rute
Jalan Tol
Rute jalan ini tidak terhubung dengan jalan tol manapun.
Referensi
Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-05-28
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-05-28
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-05-28
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-12-01, diakses tanggal 2020-05-28