Jalan Nasional rute 26 merujuk pada nama dua ruas jalan nasional yang terletak di Jawa dan Sumatra
Jawa
Jalan Nasional Rute 26 (bahasa Jawa: ꦢꦭꦤ꧀ꦤꦱꦶꦪꦺꦴꦤꦭ꧀ꦫꦸꦠꦼꦤꦼꦩ꧀ꦭꦶꦏꦸꦂ, translit. Dalan Nasional Rutê Nemlikur) di Pulau Jawa—juga dikenal sebagai Jalan Magelang (bahasa Jawa: ꦢꦭꦤ꧀ꦩꦒꦼꦭꦁ, translit. Dalan Magelang) untuk segmen Yogyakarta–Magelang dan Jalan Parangtritis (bahasa Jawa: ꦢꦭꦤ꧀ꦥꦫꦁꦠꦿꦶꦠꦶꦱ꧀}, translit. Dalan Parangtritis) untuk segmen Yogyakarta–Parangtritis—merupakan salah satu jaringan jalan nasional di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghubungkan Kabupaten Magelang dengan Kabupaten Bantul.
Deskripsi
Jalan ini dimulai dari Secang dan berakhir di Parangtritis. Rute ini terhubung dengan jalan lingkar (ringroad) Kota Yogyakarta, Jalan Nasional Rute 7 menuju ke Purworejo hingga Cilacap, Jalan Nasional Rute 15 menuju Purwokerto dan Semarang, Jalan Nasional Rute 17 menuju Solo dan Surabaya, Jalan Nasional Rute 19 menuju Kaliurang, serta Jalan Nasional Rute 21 menuju Pacitan hingga Banyuwangi.
Rute
Jalan Tol
Sumatra
Rute
Jalan Tol
Referensi
- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-06-20
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-06-20
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-06-20