Jalan Raya Lintas Sumatra adalah sebuah jalan raya yang membentang dari Utara sampai Selatan Pulau Sumatra. Berawal dari Banda Aceh, Aceh sampai ke Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung dengan total panjang jalan 2.508,5 km. Jalan Raya Lintas Sumatra merupakan bagian keseluruhan Jaringan Jalan Asia rute AH 25.
Jalan Raya Lintas Sumatra ini sering disebut sebagai Jalan Lintas Sumatra. Dahulu Jalan Raya Lintas Sumatra sebenarnya hanya menunjuk kepada jalan raya yang berada di pesisir timur Pulau Sumatra yang berarti minus bagian jalan raya di pesisir barat yang melintasi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bengkulu. Saat ini terdapat 4 jalan utama di Pulau Sumatra, yaitu Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar), Jalan Raya Lintas Tengah (Jalinteng), Jalan Raya Lintas Timur (Jalintim), dan Jalan Raya Lintas Pantai Timur.
Saat ini, jalanan utama di Sumatra telah diberi nomor rute. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.2058/AJ.001/DRJD.2019. Jalan utama yang menghubungkan Aceh sampai dengan Lampung yang terbagi menjadi 3 rute yaitu Jalan Lintas Timur diberi nomor rute 1, Jalan Lintas Tengah bernomor rute 5,dan Jalan Lintas Barat bernomor rute 7. Selain di pulau utama, jalan utama di pulau-pulau lain di sekitar Sumatra pun diberi nomor rute seperti Pulau Nias, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan lainnya.
Jalur Pantura atau Jalan Nasional Rute 1 melintas di pesisir utara Pulau Jawa, menghubungkan Cilegon-Jakarta-Semarang-Surabaya-Banyuwangi. Jalur ini sejajar dengan garis pantai utara Jawa sehingga bernomor ganjil. Jalan ini memiliki panjang 1.316 km yang setidaknya melewati lima provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat. Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sesuai dengan Keputusan Dirjen Hubdat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019, segmen jalan nasional yang berada di DKI Jakarta tidak mempunyai nomor rute lagi. Sehingga peran jalan nasional ini digantikan oleh beberapa rute tol yang ada di wilayah tersebut.
Jalur Pansela merupakan jaringan jalan yang melintas di pesisir selatan Pulau Jawa, menghubungkan rute yang sejajar dengan Jalur Pantura yaitu Cilegon–Anyer–Pangandaran–Yogyakarta–Banyuwangi. Jalur ini sejajar dengan garis pantai selatan Jawa, oleh karena itu bernomor ganjil. Jalan ini setidaknya melewati 5 provinsi di pesisir selatan Pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sesuai peraturan yang baru, jalan ini yang semula hanya bernomor rute 3 menjadi bernomor rute 3, 5, 7, 9, dan 21.
Jalan Nasional Trans Timor atau Jalan Timor Raya adalah salah satu dari 3 jalur utama penghubung Timor Barat. Jalan ini biasa disebut Jalur Tengah atau Jalur Bagus, karena jalur ini berada di tengah jari kedua jalur lainnya dan kondisi jalur ini adalah yang terbaik di antara 2 jalan penghubung lainnya. Di sekitar ujung Timur, Jalur ini bersatu dengan Jalur Pantura Timor di Lakafehan hingga Motaain (Kabupaten Belu), dan bersatu dengan Jalan Sabuk Merah Perbatasan di Motaain (Kabupaten Belu). Sementara di sekitar Barat, Jalur ini bersatu dengan Jalur Pantai Selatan Timor di Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Jaringan Jalan Asia di Indonesia
Jaringan Jalan Asia (bahasa Inggris: Asian Highway Network) adalah proyek negara-negara Asia dan Eropa serta PBB untuk memperbaiki sistem jalan raya di Asia. Jaringan Jalan Asia memiliki 2 rute utama yang melintasi wilayah Indonesia yaitu Rute AH 2 meliputi bagian barat Pulau Bali dengan menghubungkan seluruh kota-kota utama sampai dengan wilayah bagian utaraPulau Jawa hingga ke Khosravi, Iran serta Rute AH 25 mulai dari Banda Aceh meliputi wilayah sisi timur seluruh kota-kota utama di Pulau Sumatra. Selain rute utama di atas, terdapat pula 3 rute lainnya yaitu Rute AH 150AH 151 dan AH 152.[1]