Jalan Nasional Rute 12 merupakan salah satu jaringan jalan nasional di Pulau Jawa dan Sumatra. Rute jalan ini membentang melintang garis pulau sehingga bernomor rute genap.
Jawa
Jalan Nasional Rute 12 di pulau Jawa terletak di Jawa Barat dan menghubungkan Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Cirebon. Rute jalan ini memiliki panjang yang relatif lebih pendek daripada rute jalan lainnya.
Rute
Jalan Tol
Sumatra
Jalan Nasional Rute 12 di pulau Sumatra merupakan salah satu jaringan jalan nasional di Sumatera Utara. Rute ini merupakan rute jalan nasional baru setelah disahkannya "Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019". Jalan ini membentang dari timur ke barat dimulai dari Kotapinang, Labuhanbatu Selatan sampai ke Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Rute
Jalan Tol
Referensi
- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-06-01
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-06-01
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-06-01