Jalan Nasional Rute 17 adalah jalan yang terdapat di Jawa dan Sumatra.
Jawa
Jalan Nasional Rute 17 (bahasa Jawa: ꦢꦭꦤ꧀ꦤꦱꦶꦪꦺꦴꦤꦭ꧀ꦫꦸꦠꦼꦥꦶꦠꦸꦭꦱ꧀, translit. Dalan Nasional Rutê Pitulas (DI Yogyakarta), Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen dan kota Surakarta (Jawa Tengah), (Ngawi), serta wilayah Mataraman (Jawa Timur) adalah jalan utama di pulau Jawa yang melewati satu daerah istimewa, Daerah Istimewa Yogyakarta dan 2 provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur. Rute ini juga sejajar dengan 4 jalan tol, yaitu Jalan Tol Solo-Ngawi dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang dioperasikan oleh PT Jasamarga Solo Ngawi dan PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Jalan Tol Kertosono-Mojokerto yang dioperasikan oleh PT Marga Harjaya Infrastruktur, serta Jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang dioperasikan oleh PT Jasamarga Surabaya Mojokerto. Merupakan jalur utama yang menghubungkan kota Yogyakarta, Solo dan Surabaya.
Deskripsi
Jalan Nasional Rute 17 yang termasuk jalur lintas selatan Pulau Jawa ini menghubungkan kota Yogyakarta dengan Surabaya melalui Kartasura. Jalan ini dimulai di wilayah Maguwo di bagian timur Yogyakarta dan melintasi wilayah Solo Raya, melalui bagian tengah Jawa Timur, sebelum berakhir di Surabaya selatan, tepatnya di Waru. Sebagian besar bagian jalan ini melayani wilayah sekitar Yogyakarta, Solo, Ngawi, wilayah Jawa Timur bagian barat, dan Surabaya.
Jalan ini termasuk rute dari AH 2 dari Kartasura hingga Surabaya. Jalan ini terhubung dengan Jalan Nasional Rute 20 di Kartasura yang memberikan akses ke Semarang melalui Boyolali dan Salatiga. Selain itu, juga terhubung dengan Jalan Nasional Rute 30 di Ngawi khususnya di wilayah Kecamatan Ngawi Kota yang menghubungkan Bojonegoro dengan Kota Madiun, Jalan Nasional Rute 32 di Caruban yang menghubungkan Ponorogo dengan Caruban melalui Kota Madiun, Jalan Nasional Rute 34 di Kertosono yang melayani wilayah Kediri dan Tulungagung. Terhubung juga dengan Jalan Nasional Rute 36 yang memberikan akses langsung ke daerah Pasuruan dan Malang Raya. Terhubung juga dengan Jalan Nasional Rute 1 (Jalur Pantura) menuju wilayah Tapal Kuda di Jawa Timur, serta menuju Bali melalui Gempol. Seperti pada kebanyakan jalan arteri perdesaan antarkota lainnya, Sebagian besar jalan ini memiliki 1 × 2 lajur, kecuali pada segmen jalan di jalur Solo-Yogya, Karanganyar, wilayah perbatasan Jateng-Jatim, Caruban, Nganjuk, wilayah timur Jombang, wilayah barat Mojokerto, dan jalur By pass Krian-Waru-Surabaya. Juga tidak memiliki penerangan dari tiang lampu jalan. Hal ini dapat membahayakan pengemudi di malam hari.
Rute
Jalan Tol
Rute jalan ini terhubung dengan ruas tol Trans Jawa, yaitu ruas:
Sumatra
Rute
Jalan Tol
Referensi
- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-06-17
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-06-17
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-06-17