Banjir Bengkulu 2019Tanggal | 27 April 2019 |
---|
Lokasi | Bengkulu, Indonesia |
---|
Tewas | 24 |
---|
Cedera | 2 (luka berat), 2 (luka ringan) |
---|
Hilang | 4 |
---|
Banjir dan longsor Bengkulu 2019 adalah bencana yang melanda beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu pada 27 April 2019.
Penyebab
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa banjir ini terkait dengan Osilasi Madden-Julian (OMJ), gejala alam yang bisa meningkatkan massa udara basah di sebagian besar daerah di Indonesia.[1]
Sementara itu, Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, mengatakan bahwa terdapat empat penyebab dari bencana ini: kerusakan hutan di hulu sungai, penyempitan berbagai daerah aliran sungai (DAS), pendangkalan hilir sungai, dan masalah pada daerah resapan air yang berhubungan dengan pembangunan.[2]
Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan bahwa terdapat kombinasi antara faktor alam dan faktor manusia dalam banjir ini. Faktor alamnya adalah curah hujan yang sangat ekstrem. Sementara itu, faktor manusianya adalah berbagai proyek tambang dan perumahan.[3]
Dampak
Korban
Jumlah korban jiwa yang telah dikonfirmasi berjumlah 24 orang, terdiri dari 19 warga Bengkulu Tengah, 2 warga Kepahiang, dan 3 warga Kota Bengkulu. Selain itu, masih terdapat 4 korban hilang, 2 korban luka berat, dan 2 korban luka ringan. Sekitar 13.000 orang terdampak akibat bencana ini, serta 12.000 orang terpaksa mengungsi.[2][4]
Kerugian
Total kerugian dari bencana ini ditaksir sekitar Rp144 miliar.[5]
Penanggulangan dan reaksi
Status darurat
Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan status tanggap darurat bencana bagi 9 kabupaten dan kota yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Utara.[6] Pada awalnya, masa tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari, sejak 27 April 2019 hingga 4 Mei 2019.[5] Namun, status tersebut akhirnya dicabut pada 3 Mei 2019, dan dialihkan ke status pemulihan.[7]
Pertambangan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), bersama dengan gabungan masyarakat sipil di Bengkulu, berencana melakukan gugatan ganti rugi terhadap berbagai perusahaan batu bara sebagai tanggapan atas bencana ini.[8] Salah satu perusahaan tambang di Bengkulu, PT Bara Mega Quantum (BMQ), telah membantah tudingan sebagai penyebab banjir, dengan menyebutkan bahwa daerah tambangnya ditambang pihak lain secara ilegal dan tanpa izin perusahaan.[5]
Referensi
|
---|
Bencana alam | Banjir dan longsor | |
---|
Gempa bumi | |
---|
Lain-lain | |
---|
|
---|
Kecelakaan | |
---|
Kerusuhan | |
---|
Terorisme | |
---|
Lain-lain | |
---|
|