Perjanjian Lateran pada tahun 1929 dengan Italia mengakui kedaulatan Vatikan. Italia menyatakan Vatikan sebuah negara netral dalam hubungan internasional, dan diperlukan paus untuk menjauhkan diri bahkan dari mediasi kecuali diminta oleh semua pihak. Pada tahun 1939, negara kota yang diakui oleh tiga puluh delapan negara, dengan korps diplomatik dari tiga belas duta besar penuh dan dua puluh lima menteri.[1]
Pandangan yang berlaku di Vatikan adalah bahwa klausa perjanjian yang melarang Paus memasuki politik Italia dan melarang kecaman agresi militer Italia pada saat mengunjungi Albania pada hari Jumat Agung pada tahun 1939.[2]
Alvarez, David J., and Graham, Robert A. 1997. Nothing sacred: Nazi espionage against the Vatican, 1939-1945
Blet, Pierre, and Johnson, Lawrence J. 1999. Pius XII and the Second World War: According to the Archives of the Vatican. Paulist Press. ISBN 0-8091-0503-9
Kent, Peter. 2002. The Lonely Cold War of Pope Pius XII: The Roman Catholic Church and the Division of Europe, 1943–1950. Ithaca: McGill-Queen's University Press. ISBN 0-7735-2326-X
Morley, John. 1980. Vatican diplomacy and the Jews during the Holocaust, 1939-1943. New York: KTAV Pub. House. ISBN 0-87068-701-8