Undang-Undang Dasar Pemerintahan Sekuler Negara Gereja adalah undang-undang dasar Negara Gereja yang merupakan salah satu bentuk konsesi dari Paus Pius IX untuk meredam Revolusi 1848. Undang-undang dasar tersebut dipublikasikan pada tanggal 14 Maret 1848.
Undang-undang dasar tersebut membentuk dua kamar legislatif. Dewan tinggi terdiri dari anggota-anggota yang diangkat oleh Paus dan memiliki masa jabatan seumur hidup, sementara yang kedua terdiri dari 100 anggota yang dipilih rakyat. Undang-undang yang disahkan oleh lembaga legislatif tersebut harus diteliti oleh Dewan Kardinal terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Paus untuk memperoleh persetujuannya. Urusan-urusan gerejawi tidak termasuk ke dalam wewenang lembaga legislatif tersebut.
Catatan kaki
Daftar pustaka
- Michaelides, Chris (2000). Rome. World Bibliographical Series. 222. Oxford: Clio Press. ISBN 978-1-85109-315-1.
- Mirbt, Carl Theodor (1911). "Pius". Dalam Chisholm, Hugh. Encyclopædia Britannica. 21 (edisi ke-11). Cambridge University Press. hlm. 687–690.