Teluk Keramat, Sambas
Pusat PemerintahanPusat pemerintahan Kecamatan Teluk Keramat terletak di Desa Sekura. Batas WilayahBerikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Teluk Keramat:
Wilayah AdministrasiKecamatan Teluk Keramat terdiri dari 25 (dua puluh lima) desa, yaitu:
PemekaranPada awal pembentukannya, Kecamatan Teluk Keramat terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) desa dan memiliki luas ± 133.511 Ha. Ketika Kecamatan Paloh dibentuk pada tahun 1963, maka luas wilayah Kecamatan Teluk Keramat berkurang menjadi 30 desa. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1996 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, maka wilayah Kecamatan Teluk Keramat kembali berkurang menjadi 1.050,11 Km2. Wilayah yang dikurangi adalah Desa Santaban dan Desa Senatab. Setelah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Tangaran, maka luas wilayah Kecamatan Teluk Keramat kembali berkurang menjadi 510,15 Km2, dengan wilayah desa Arung Parak, Pancur, Merabuan, Simpang Empat, Tangaran dan Merpati. CamatBerikut adalah daftar nama Camat Teluk Keramat sejak 1952:
Pranala luarhttp://humassambas.com/download/teluk%20keramat.pdf[pranala nonaktif permanen] |