Semparuk adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia.
Pembentukan
Kecamatan Semparuk merupakan kecamatan keempat di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan Semparuk terbentuk secara resmi pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2003 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Pemangkat.
Batas Wilayah
Kecamatan Semparuk yang memiliki luas 90,15 Km², mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:
Wilayah Administrasi
Secara administrasi, Kecamatan Semparuk membawahi 5 Desa terdiri dari:
- Desa Seburing
- Desa Semparuk
- Desa Singaraya
- Desa Sepinggan
- Desa Sepadu
Camat
Sejak dibentuk pada tahun 2003 sampai dengan saat ini pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut:
- U. Sudarman, S.Sos
- Agustian, SIP, M.Si
- M. Sherly, S.Sos, M.Si
- Djumeno, S.Sos., M.Si.
- Bibi Wira Haryanto
- Jumli, S.IP, M.Si.
- H. Burhanul Purkan, SE, M.Si
Pranala luar