Salatiga merupakan salah satu dari 19 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sambas . Salatiga adalah kecamatan kesembilan di Kabupaten Sambas yang dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda). Salatiga merupakan pemekaran dari Kecamatan Pemangkat .
Pembentukan
Kecamatan Salatiga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Salatiga dan Kecamatan Selakau Timur tertanggal 13 Juli 2007 . Namun, Kecamatan Salatiga dibentuk secara resmi pada 12 Desember 2007 .
Batas Wilayah
Bedasarkan Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007 , Kecamatan Salatiga memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Wilayah Administrasi
Bedasarkan Pasal 3 Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007 , Kecamatan Salatiga memiliki luas 82,75 Km2, yang terdiri atas 5 (lima) desa sebagai berikut:
Pusat Pemerintahan
Bedasarkan Pasal 8 Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007 , pusat pemerintahan Kecamatan Salatiga berkedudukan di Desa Salatiga .
Peta
Camat
Sejak tahun berdirinya (2007 ), Camat Salatiga yaitu:
A. Rahmat, S.I.P., M.Si.
H. Budi Wijaya
Tajudin, BA
Drs. H. Efendi
H. Aspian, S.H., M.H.
Pranala luar
http://sambas.go.id/images/files/Kec.Salatiga.jpg Diarsipkan 2017-07-04 di Wayback Machine .
http://database.kalbarprov.go.id/_wilayah/wilayah_kab.php?61.01 Diarsipkan 2012-06-21 di Wayback Machine .
http://sambas.go.id/component/content/article/151/1826-kumpulan-perda-tahun-2007.html Diarsipkan 2010-11-12 di Wayback Machine .
http://humassambas.com/kecamatan/salatiga/ Diarsipkan 2011-07-23 di Wayback Machine .