Sejangkung, Sambas
Sejangkung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia. Sejarah PembentukanSejangkung merupakan kecamatan pemekaran dari kecamatan Sambas. Kecamatan ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 014/Peml-2q-1963 tertanggal 12 Mei 1963. Namun, peresmiannya baru dilakukan pada 20 April 1963 oleh Gubernur Kalimantan Barat kala itu, Johanes Chrisostomus Oevaang Oeray. WilayahSejangkung berjarak sekitar 13 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Sambas dan 33 km dari pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat. Luas wilayah Sejangkung dahulunya seluas ± 855,00 ha dan membawahi 14 desa. Namun, karena diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1996 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang, dan Kapuas Hulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, maka luas wilayah Kecamatan Sejangkung berkurang menjadi ± 291,26 ha dan hanya membawahi 12 desa. Dua desa, yaitu desa Kaliu/Kaliau dan Sebunga masuk ke dalam wilayah kecamatan Sajingan Besar. Batas Administrasi
Wilayah AdministrasiKecamatan Sejangkung membawahi 12 desa yaitu:
CamatDi bawah ini adalah daftar perjabat yang pernah menjadi Camat Sejangkung:
Pranala luar
|