Sejangkung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia.
Sejarah Pembentukan
Sejangkung merupakan kecamatan pemekaran dari kecamatan Sambas. Kecamatan ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 014/Peml-2q-1963 tertanggal 12 Mei 1963. Namun, peresmiannya baru dilakukan pada 20 April 1963 oleh Gubernur Kalimantan Barat kala itu, Johanes Chrisostomus Oevaang Oeray.
Wilayah
Sejangkung berjarak sekitar 13 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Sambas dan 33 km dari pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat. Luas wilayah Sejangkung dahulunya seluas ± 855,00 ha dan membawahi 14 desa. Namun, karena diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1996 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang, dan Kapuas Hulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, maka luas wilayah Kecamatan Sejangkung berkurang menjadi ± 291,26 ha dan hanya membawahi 12 desa. Dua desa, yaitu desa Kaliu/Kaliau dan Sebunga masuk ke dalam wilayah kecamatan Sajingan Besar.
Wilayah Kecamatan Sejangkung dibelah oleh Sungai Sambas Besar dan anak-anak sungainya, yaitu: Sungai Sajingan, Sungai Maklebar, Sungai Al Anas, Sungai Bejongkong, Sungai Sada'an, Sungai Acan, dan Sungai Emas. Sngai-sungai tersebut dapat dilayari oleh motor air yang memiliki berat hingga 10 ton.
Batas Administrasi
Wilayah Administrasi
Kecamatan Sejangkung membawahi 12 desa yaitu:
- Parit Raja
- Penakalan
- Perigi Landu
- Perigi Limus
- Piantus
- Sekuduk
- Semanga
- Sendoyan
- Senujuh
- Sepantai
- Setalik
- Sulung
Camat
Di bawah ini adalah daftar perjabat yang pernah menjadi Camat Sejangkung:
- Muhammad Hasan, B.A.
- Maizir, B.A.
- Thamrin Djabak, B.A.
- Drs. Fahadi B.Z.
- Drs. Bujang Syukrie M.S.
- M. Sadjri Zainuddin, S.Sos.
- U. Burhanuddin, S.Sos.
- Sayuti, S.Sos.
- Azikin Ansari, S.Sos.
- Halibus, S. Sos.
- Drs. Barjono
- Drs. Bakhtiar, M.H.
- Drs. Suhaimi
- Indra Gunawan, S.IP
Pranala luar