Staf Khusus Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan, dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri. Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Julian Aldrin Pasha, (Bidang Hubungan Dalam Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Dalam Negeri); Menggantikan Andi Mallarangeng yang diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga
Pada masa Kabinet Kerja (2014-2019) atau saat Presiden Joko Widodo mulai menjabat, Jokowi juga mengangkat beberapa Staf Khusus. Jokowi juga membubarkan UKP4 dan membentuk lembaga Kantor Staf Kepresidenan (lembaga khusus di bawah Presiden, berbeda dengan Staf Khusus)
Teten Masduki (Koordinator Staf Ahli); Pada September 2015 dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan, namun pada Januari 2018 kembali lagi menjadi Staf Khusus[5]
Adita Irawati (Bidang Komunikasi ke Kementerian dan Lembaga)
Ahmad Erani Yustika (Bidang Dana Desa)
Periode 2019–2024
Pada kabinet jilid II Joko Widodo (Kabinet Indonesia Maju), beberapa staf khusus periode 2014–2019 masih menjabat pada periode ini. Staf lainnya diumumkan pada 21 Oktober 2019 sebelum pengumuman anggota kabinet[8] dan pada 21 November 2019.[9][10]
Fadjroel Rachman (Bidang Komunikasi merangkap Juru Bicara Presiden); Sampai tahun 2021, kemudian diangkat menjadi Duta Besar RI untuk Kazakhstan