Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden adalah pejabat yang melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.[1][2]

Periode 2024–2029

Sebelumnya

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Presiden Prabowo Resmi Lantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden". 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 19 Desember 2024. 
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024
  3. ^ Rismoyo, Mauludi. "Gus Miftah Mundur Jadi Utusan Khusus Presiden Usai Introspeksi Diri". detikpop. Diakses tanggal 2024-12-06.