Resolusi 795 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 795 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Desember 1992. Usai menyatakan perhatian terhadap kemungkinan perkembangan yang dapat menunjang keadaan dan stabilitas di bekas Republik Yugoslavia Makedonia dan menyambut misi Organisasi Keamanan dan Kerjasama di Eropa di Makedonia, DKPBB menyerukan Pasal VIII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memerintahkan Sekjen Boutros Boutros-Ghali untuk mengerahkan Pasukan Perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa di wilayah-wilayah perbatasan Makedonia.[1] Referensi
Pranala luar
|