Resolusi 733 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 733 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Januari 1992. Usai menyatakan peringatan terhadap situasi di Somalia terkait timbulnya korban jiwa, kehancuran harta benda dan ancaman stabilitas regional, DKPBB memutuskan untuk memberlakukan embargo senjata terhadap negara tersebut untuk tujuan menjalin perdamaian dan stabilitas.[1] Referensi
Pranala luar
|