Resolusi 735 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 735, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 29 Januari 1992. Setelah Republik Armenia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Armenia diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|