Resolusi 743 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Februari 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 713 (1991), 721 (1991), 724 (1991), 727 (1992) dan 740 (1992), dan menyatakan bahwa situasi di Republik Federal Sosialis Yugoslavia menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan stabilitas internasional, DKPBB membentuk sebuah misi penjaga perdamaian di negara tersebut, yang disebut sebagai Pasukan Perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan tujuan menjalin keadaan politik yang dalam di wilayah tersebut.