Resolusi 756 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Mei 1992. Usai menyatakan laporan Sekjen perihal Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Disengagement Observer Force, UNDOF), DKPBB menyatakan upayanya untuk menjalin perdamaian adil dan berkelanjutan di Timur Tengah.
Resolusi tersebut menyerukan agar semua pihak terkait mengimplementasikan langsung Resolusi 338 (1973). DKPBB memperpanjang masa penugasan Pasukan Pengamat selama enam bulan sampai 30 November 1992 dan meminta agar Sekjen memberikan laporan perihal situasi pada akhir periode tersebut.