Resolusi 652 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 652, diadopsi pada 17 April 1990. Setelah Republik Namibia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Namibia diterima. Namibia menjadi anggota PBB ke-160 pada 23 April 1990, setelah menjadi sebuah koloni Jerman dan diperintah oleh Afrika Selatan di bawah mandat Afrika Barat Daya selama 75 tahun.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|