Resolusi 670 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 September 1990. Usai mengulang resolusi-resolusi 660 (1990), 661 (1990), 662 (1990), 664 (1990), 665 (1990), 666 (1990) dan 667 (1990) perihal topik Irak, DKPBB mengecam pendudukan berkelanjutan Kuwait oleh Irak, kekerasan terhadap warga Kuwait dan pembelotannya terhadap resolusi-resolusi DKPBB. Resolusi tersebut juga menyatakan soal pengusiran para diplomat Irak dari beberapa negara. Akibatnya, DKPBB memutuskan untuk memberlakukan sanksi lebih lanjut terhadap Irak, berkaitan dengan penerbangan sipil.[1]