Resolusi 669 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 669 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 September 1990. Usai mengulang Resolusi 661 (1990) dan Ayat 50 dari Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, DKPBB menyatakan soal peningkatan jumlah permintaan untuk bantuan yang diperlukan lewat Ayat 50, terkait sanksi internasional terhadap Irak usai invasi Kuwait. Pranala luar
|