Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1990. Usai mengulang Resolusi 660 (1990) dan menyatakan bahwa Irak menolak untuk menaatinya dan hak pertahanan diri Kuwait, DKPBB mengambil langkah untuk mengimplementaskan sanksi internasional terhadap Irak lewat Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi tersebut adalah resolusi kedua dari DKPBB terhadap invasi Kuwait.[1][2] Referensi
Pranala luar
|