Dewan Majelis, didirikan berdasarkan konstitusi 1969, adalah sebuah badan unikameral yang terdiri dari 15 anggota yang dipilih oleh elektorat Gibraltar, plus dua anggota yang ditunjuk termasuk Jaksa Umum. Istilah "Dewan Majelis" sering dipakai untuk badan legislatif teritori Britania yang kurang berdaulat penuh. Sebutan ini diganti menjadi "Parlemen Gibraltar" berdasarkan konstitusi 2006 yang merefleksikan peningkatan kedaulatannya. Ke-17 anggota Parlemen yang baru dipilih oleh elektorat.
Di bawah sistem pemilihan umum, setiap pemberi suara diizinkan memilih sepuluh anggota Majelis. Karena luas Gibraltar yang kecil, distrik hanya berperan sebagai tempat pemungutan suara, bukan satuan politik, dan tidak ada distrik pemilihan yang diwakili anggota. Anggota-anggota tersebut justru dipilih secara massal untuk mewakili teritori ini secara keseluruhan.
Sistem ini memakai pemungutan suara blok, yang berarti setiap partai atau koalisi pemilihan mencalonkan delapan kandidat dan meminta para pendukungnya memberi suara untuk kedelapan kandidat tersebut. Dalam beberapa kasus, partai atau koalisi pemenang masih memegang kesepuluh calonnya, dengan tujung anggota terpilih lain berasal dari partai peringkat kedua.