Kepulauan Riau adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini terdiri dari seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Sejak 2019, daerah pemilihan ini diwakili oleh empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepulauan Riau (Kepri) dimekarkan menjadi provinsi baru pada tahun 2002, di tengah masa jabatan DPR RI periode 1999–2004. Dengan demikian, representasi Kepri di Dewan Perwakilan Rakyat masih diwakilkan oleh daerah pemilihan Riau. Pemekaran daerah pemilihan baru dilakukan pada pemilihan legislatif 2004 dengan perwakilan tiga Anggota DPR RI.