Daerah Istimewa Aceh adalah sebuah bekas daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia . Pada masanya, daerah pemilihan ini meliputi seluruh wilayah Daerah Istimewa Aceh . Sejak awal pembentukannya, daerah pemilihan ini diwakili oleh sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat hingga Pemilu 1999, dengan pemilu legislatif terakhir mengantarkan perwakilan sebanyak 12 orang anggota.
Wilayah
1971–1974: Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Kabupaten Aceh Barat , Aceh Besar , Aceh Selatan , Aceh Timur , Aceh Utara , Pidie , Kota Banda Aceh , dan Kota Sabang )
1974–1999: Penambahan hasil pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara [ ket. 1]
1999–2001: Penambahan hasil pemekaran Kabupaten Aceh Singkil , Bireuen , Simeulue [ ket. 2]
2001–2002: Penambahan hasil pemekaran Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa [ ket. 3]
2002–2003: Penambahan hasil pemekaran Kabupaten Aceh Barat Daya , Aceh Jaya , Aceh Tamiang , Gayo Lues , Nagan Raya , [ ket. 4]
2003–2004: Penambahan hasil pemekaran Kabupaten Bener Meriah [ ket. 5]
Daftar Anggota
Daftar mengikuti urutan abjad nama anggota. Partai yang memiliki anggota terbanyak diletakkan bersamaan di paling atas.
Catatan
^ UU No. 4 Tahun 1974
^ UU No. 14 & 48 Tahun 1999
^ UU No. 2 & 3 Tahun 2001
^ UU No. 4 Tahun 2002
^ UU No. 41 Tahun 2003
^ Meninggal dunia saat menjabat.
^ Pengganti antar waktu sejak 5 Agustus 2000.
^ Mengundurkan diri karena terpilih menjadi Bupati Aceh Tenggara .
^ Pengganti antar waktu sejak 30 Juli 2002.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
Angka di dalam tanda kurung menunjukkan jumlah kursi daerah pemilihan.
Daerah pemilihan petahana
Daerah pemilihan yang dihapus