Puteh pernah menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2000–2004.
Pada tanggal 7 Desember 2004, Ia dijebloskan ke Rumah TahananSalemba, Jakarta karena terbukti secara hukum telah melakukan korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.
Riwayat Pendidikan
Sekolah Rakyat Idi
SMP Idi
SMA Langsa (1967)
Akademi Teknik Pekerjaan Umum (ATPU), Bandung (1974)
Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (2000–2004)
Riwayat Organisasi
Komandan Resimen Mahawarman Batalyon VI Detasemen ATPUT Bandung (1969–1971)
Ketua Umum HMI Cabang Bandung (1970–1971)
Ketua Biro Kaderisasi PB HMI (1971–1973)
Anggota Majelis Pekerja Kongres PB HMI (1973–1975)
Ketua KNPI Aceh Timur (1974–1978)
Ketua Departemen Wisata Pemuda DPP KAPPI
Ketua Departemen Koperasi dan Wiraswasta DPP AMPI (1979)
Ketua Gema MKGR DKI Jaya (1979)
Ketua Umum DPP KNPI (1984–1987)
Ketua Umum Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) (1996–1999)
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar
Kasus korupsi
Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri memberhentikan Puteh sebagai Gubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.
Pada tanggal 18 November 2009, Puteh secara resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.