Di penghujung tahun 2012, nama Hartanto Edhie Wibowo dan istrinya, Setya Kumala Sari menjadi pembicaraan publik setelah keduanya terekam namanya dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai pihak yang melakukan transaksi di Bank Century. Dalam dokumen yang sempat beredar dikalangan wartawan tersebut, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa Hartanto dan Satya Kumala Sari pernah tercatat sebagai nasabah Bank Century pada tahun 2007. Keduanya juga terekam melakukan penyetoran tunai melalui aplikasi pengiriman uang atas nama Setya Kumala Sari yang dilakukan Bank Century di Kantor Cabang Pondok Indah ke rekening Hartanto yang berada di Bank BCA cabang Times Square Cibubur pada tanggal 25 Januari dengan nilai sebesar Rp 452 juta. Penyetoran dengan metode yang sama selanjutnya dilakukan pada tanggal 30 Juli 2007 senilai Rp 368 juta dan transaksi terakhir dikirim ke rekening BII cabang Mangga Dua pada tanggal 22 November 2007 dengan nilai sebesar Rp 469 juta. Melihat rekaman transaksi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkesimpulan bahwa transaksi transfer dari Hartanto dan Satya Kumala Sari di Bank Century ke rekening Hartanto di BII patut diduga tidak wajar. Hal ini dikarenakan petugas Bank Century yang bertugas mengatakan tidak pernah menerima secara fisik valas dari keduanya.[1]