Hak LGBT di Singapura |
---|
|
Aktivitas sesama jenis legal? | Gay Ilegal (hukum tidak diterapkan), Lesbian Legal |
---|
Hukuman: | sampai 2 tahun |
---|
Transeksual | Operasi pergantian kelamin legal[1]
|
---|
Karier militer | Lesbian, Gay dan Biseksual boleh melayani di militer, namun hanya peran tertentu dengan batasan |
---|
Perlindungan dari diskriminasi | Perlindungan dari kekerasan bermotif agama yang ditargetkan pada LGBT[2] |
---|
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Singapura menghadapi tantangan legal yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT.
Gay dianggap ilegal di Singapura. Hal ini dilarang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura pada Bagian 377A, dengan ancaman hukuman penjara selama sampai 2 tahun, namun tidak tercatat ada penerapan hukum sejak tahun 1999.
Referensi
- Lim Wee Kuan (2002-10-01). "Gay Law: Emancipation And Emasculation". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-02-04. Diakses tanggal 2006-08-30.