Hak LGBT di Bangladesh |
---|
|
Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal, dikriminalisasikan didalam pasal Undang-undang Inggris 377 |
---|
Hukuman: | Penjara (Tidak diterapkan) |
---|
Transeksual | Gender Ketiga diakui [1] |
---|
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dihormati di Bangladesh. Tindakan homoseksual dapat dihukum penjara atau denda.
Dalam konstitusi, terdapat beberapa bagian yang dapat digunakan terhadap kaum LGBT:
- Bagian I Pasal 2A - Islam adalah agama resmi negara.
- Bagian II Pasal 19
- Bagian III Pasal 27
Referensi
- ^ "Bangladesh government makes Hijra an official gender option - Wikinews, the free news source". Wikinews. November 11, 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-22. Diakses tanggal 2021-12-13.