Hak LGBT di Malaysia
Hak LGBT di Malaysia tidak dijamin. Mayoritas penduduk Malaysia beragama Islam dan homoseksual dianggap illegal. Kaum LGBT di Malaysia dianggap tidak bermoral dan ditetapkan sebagai tindakan kriminal seperti penjahat. Sodomi adalah kejahatan di negara ini, dengan hukum yang ditegakkan secara ketat, dan sikap sosial terhadap komunitas LGBT dibentuk oleh Islam, agama resmi negara Malaysia. Pelanggar dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dalam hukum federal Malaysia dan pihak berwenang juga akan membawa orang tersebut ke hukuman fisik dan denda. Meskipun hukuman pidana ini jarang diterapkan dan tidak dikenakan kepada kaum non-Muslim di Malaysia. Terdapat organisasi gay nasional di negara ini, tetapi tidak banyak didukung. Karena homoseksualitas merupakan kejahatan, Malaysia tidak mengakui pasangan sesama jenis. Pada September 2018, 2 wanita Malaysia dihukum karena melakukan seks lesbian didalam mobil di area publik dan didenda 3,300 Ringgit, dan dihukum cambuk 6 kali didepan 100 penonton diruang sidang di Negeri Terengganu. Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengecam hukuman yang terjadi terhadap 2 pasangan lesbian tersebut, mengatakan bahwa "Hukuman tersebut tidak mencerminkan kasih sayang Agama Islam".[1][2] Pada Mei 2019, Club Gay di Ibukota Kuala Lumpur digrebek polisi dan penegakan Agama resmi, sedangkan seorang Wanita Transgender dipukuli kelompok penyerang di Seremban, Kuala Lumpur. Menteri Agama Islam Malaysia juga dikecam Organisasi HAM saat dia mengumumkan penghapusan potret 2 aktivis LGBT dari Pameran Seni.[3] Beberapa kelompok seperti Sisters in Islam, Women's Aid Organization, dan Amnesty International juga menangani sejumlah masalah orientasi seksual dalam kaitannya dengan advokasi kesehatan masyarakat. Fokus pada pendidikan terkait AIDS-HIV telah memungkinkan berlangsungnya lebih banyak diskusi publik tentang orientasi seksual, identitas gender, dan hak asasi manusia. Rujukan
Pranala luar
|